Pangkalan Bun- Penertiban Bangunan Liar di Bundaran Kecubung dan Tudung Saji merupakan langkah berani pemerintah Kobar untuk menata kembali kawasan publik. Meski menuai pro-kontra, kebijakan ini penting demi terciptanya ketertiban dan keindahan kota. Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, bersiap melakukan penertiban besar-besaran terhadap bangunan liar yang memadati kawasan Bundaran Kecubung (Pangkalan Lima) dan Bundaran Tudung Saji. Ratusan bangunan semi-permanen yang digunakan untuk usaha dan tempat tinggal akan dibongkar, menyusul instruksi langsung dari Bupati Kobar.
Kawasan Kumuh dan Potensi Masalah
Bundaran Kecubung dan Tudung Saji selama ini dikenal sebagai pusat keramaian sekaligus titik rawan ketidaktertiban. Di Bundaran Tudung Saji, misalnya, bangunan-bangunan liar digunakan sebagai tempat penjualan bahan bakar minyak (BBM) secara ilegal. Selain itu, kawasan ini juga dipenuhi warung remang-remang yang kerap menimbulkan keresahan warga.
Sementara itu, di Bundaran Kecubung, sekeliling bundaran dipadati pedagang makanan dan warung kopi yang beroperasi tanpa izin. Meski memberikan dampak ekonomi bagi sebagian masyarakat, keberadaan bangunan liar ini dinilai mengganggu tata ruang dan keindahan kota.
Instruksi Bupati dan Langkah Penertiban
Lurah Baru, Ikhsan, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Bupati Kotawaringin Barat. Pemerintah kelurahan telah melakukan sosialisasi dan pendataan terhadap bangunan-bangunan yang berada di area publik.
“Kita bersama Ibu Bupati sudah turun ke lapangan dan berdialog dengan pedagang. Untuk kawasan Bundaran Kecubung, beberapa pedagang sudah mulai membongkar bangunannya sendiri,” ujar Ikhsan pada Senin (30/6).

Adapun wilayah yang akan ditertibkan meliputi:
-
Bundaran Kecubung: Mulai dari Gerbang Selamat Datang hingga Bundaran Pangkalan Lima, dengan total 27 bangunan liar.
-
Bundaran Tudung Saji: Dari Simpang L Pelingkau hingga sebelum Jembatan Sungai Arut, dengan lebih dari 80 bangunan ilegal.
Tidak Ada Ganti Rugi atau Relokasi
Kebijakan penertiban ini tidak disertai dengan ganti rugi atau relokasi. Pemerintah menegaskan bahwa seluruh bangunan yang berdiri di atas tanah milik daerah harus dibongkar, baik oleh pemilik sendiri maupun oleh tim gabungan pemerintah.
“Artinya, mereka tidak boleh berjualan di tempat semula, kecuali bagi yang menyewa tanah milik pribadi di luar bahu jalan,” tegas Ikhsan.
Proses Pembentukan Tim dan Tantangan ke Depan
Saat ini, pemerintah daerah masih dalam proses pembentukan tim penertiban untuk memastikan pelaksanaan berjalan lancar. Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi kawasan sebagai aset daerah sekaligus memperbaiki wajah kota.
Namun, tantangan terbesar adalah memastikan tidak ada resistensi dari pedagang yang telah lama mengandalkan lokasi tersebut sebagai sumber penghasilan. Beberapa di antara mereka bahkan telah beroperasi selama bertahun-tahun tanpa izin.
Jika berhasil dilaksanakan, penertiban ini akan memberikan beberapa manfaat, antara lain:
-
Memperbaiki Tata Ruang Kota: Kawasan bundaran akan kembali rapi dan sesuai dengan peruntukannya.
-
Mengurangi Aktivitas Ilegal: Penjualan BBM ilegal dan warung remang-remang dapat diminimalisir.
-
Meningkatkan Keindahan Kota: Area publik yang tertata rapi akan menciptakan kesan positif bagi wisatawan dan investor.
Masyarakat Kotawaringin Barat berharap penertiban ini dilakukan secara manusiawi, dengan tetap mempertimbangkan nasib pedagang kecil. Beberapa menyarankan agar pemerintah menyediakan lokasi alternatif bagi mereka yang terdampak, meskipun tidak dalam bentuk relokasi resmi.
Selain itu, pengawasan pascapenertiban juga perlu diperketat agar bangunan liar tidak kembali bermunculan.
Keberhasilan penertiban ini akan sangat bergantung pada konsistensi pemerintah dan dukungan masyarakat. Jika berjalan lancar, bukan tidak mungkin kawasan ini akan menjadi ikon baru yang lebih tertata dan nyaman bagi warga Kotawaringin Barat.