Breaking News
"Berita" adalah sajian informasi terkini yang mencakup peristiwa penting, fenomena sosial, perkembangan ekonomi, politik, teknologi, hiburan, hingga bencana alam, baik dari dalam negeri maupun mancanegara. Kontennya disusun berdasarkan fakta dan disampaikan secara objektif, akurat, dan dapat dipercaya sebagai sumber referensi publik.
Fakta peristiwa aktual yang terjadi di wilayah Indonesia, seperti bencana alam, kecelakaan, atau keputusan politik penting.
Home
Klik Disini Klik Disini Klik Disini Klik Disini

Dasar Hukum dan Sanksi bagi Pelaku ODOL Menuju Indonesia Zero Over Dimension dan Overload

Dasar Hukum dan Sanksi bagi Pelaku ODOL Menuju Indonesia Zero Over Dimension dan Overload

Pangkalan Bun- Dasar Hukum dan Sanksi bagi Pelaku ODOL,Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah meluncurkan program nasional Indonesia Menuju Zero Over Dimension and Overload (ODOL) mulai 1 Juni 2025. Program ini bertujuan memberantas praktik kendaraan yang melebihi dimensi (ukuran) dan muatan (overload) di jalan raya. Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Aries Syahbudin, menegaskan bahwa upaya ini bukan sekadar imbauan, melainkan langkah tegas melalui pendekatan langsung kepada pengemudi, pemilik kendaraan, dan pelaku usaha angkutan.

Tahapan Penegakan Hukum ODOL

Program Zero ODOL dilaksanakan dalam tiga tahap:

  1. Sosialisasi (1–30 Juni 2025)

    • Penyampaian informasi kepada masyarakat dan pelaku usaha.

    • Edukasi mengenai bahaya ODOL terhadap keselamatan dan infrastruktur jalan.

  2. Peringatan (1–13 Juli 2025)

    • Kendaraan yang melanggar akan didata dan diberikan teguran tertulis.

    • Pemasangan stiker peringatan pada kendaraan ODOL.

  3. Penegakan Hukum (14–27 Juli 2025)

    • Pelaksanaan Operasi Patuh 2025 dengan penindakan tegas.

    • Pemberian sanksi pidana dan denda sesuai UU Lalu Lintas.

Dasar Hukum dan Sanksi bagi Pelaku ODOL Menuju Indonesia Zero Over Dimension dan Overload
Dasar Hukum dan Sanksi bagi Pelaku ODOL Menuju Indonesia Zero Over Dimension dan Overload

Baca Juga: Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Dasar Hukum dan Sanksi bagi Pelaku ODOL

Pelanggaran ODOL memiliki landasan hukum yang jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Berikut pasal-pasal yang berlaku beserta sanksinya:

1. Pasal 277 Kendaraan Tidak Memenuhi Syarat Teknis

  • Isi Pasal: Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dilarang beroperasi.

  • Sanksi:

    • Pidana penjara maksimal 1 tahun, atau

    • Denda maksimal Rp24 juta.

2. Pasal 307 Muatan Berlebih (Overload)

  • Isi Pasal: Pengemudi atau pemilik kendaraan yang mengangkut muatan melebihi kapasitas yang diizinkan.

  • Sanksi:

    • Pidana penjara maksimal 2 bulan, atau

    • Denda maksimal Rp500.000.

3. Pasal 169 Ayat (1) Modifikasi Kendaraan Tanpa Izin

  • Isi Pasal: Larangan mengubah bentuk dan dimensi kendaraan tanpa persetujuan resmi.

  • Sanksi:

    • Pidana penjara maksimal 2 bulan, atau

    • Denda maksimal Rp500.000.

Dampak Negatif ODOL

Pelanggaran ODOL tidak hanya berbahaya bagi pengendara, tetapi juga merugikan banyak pihak, di antaranya:

  • Meningkatkan risiko kecelakaan akibat ketidakstabilan kendaraan.

  • Merusak infrastruktur jalan sehingga mempercepat kerusakan aspal dan jembatan.

  • Mengganggu kelancaran lalu lintas karena kendaraan ODOL cenderung lambat dan rawan mogok.

Program Zero ODOL merupakan langkah serius Polri untuk menertibkan kendaraan yang membahayakan keselamatan dan merusak jalan. Dengan sanksi tegas berdasarkan UU LLAJ, diharapkan pelaku usaha dan pengemudi lebih patuh terhadap aturan. Masyarakat juga diimbau melaporkan kendaraan ODOL melalui call center Korlantas Polri untuk mendukung keselamatan berkendara nasional.

tokopedia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *