Kabar Pangkalan Bun – BPJPH Sertifikat Halal kembali menjadi perhatian publik setelah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal membuka kuota besar pada tahun 2026. BPJPH menyiapkan sebanyak 1,35 juta Sertifikat Halal Gratis khusus bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di seluruh Indonesia. Program ini mendukung percepatan sertifikasi halal sekaligus memperkuat daya saing produk lokal di pasar nasional dan global.

BPJPH menjalankan program Sertifikasi Halal Gratis atau SEHATI sebagai bentuk dukungan nyata pemerintah kepada UMK. Melalui program ini, pelaku usaha tidak perlu mengeluarkan biaya sertifikasi, sehingga mereka dapat fokus meningkatkan kualitas produk dan memperluas pasar. BPJPH juga menargetkan pelaku UMK yang bergerak di sektor makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, dan produk konsumsi lainnya.
Baca Juga : Aturan terbit, pekerja di 5 sektor padat karya bebas PPh di 2026
BPJPH Sertifikat Halal memberikan manfaat strategis bagi UMK. Sertifikat ini meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas peluang masuk ke ritel modern, dan membuka akses ekspor ke negara-negara yang mensyaratkan standar halal. Selain itu, sertifikasi halal juga membantu UMK mematuhi regulasi yang berlaku sesuai Undang-Undang Jaminan Produk Halal.
BPJPH mengajak pelaku UMK untuk segera mempersiapkan dokumen persyaratan sebelum pendaftaran dibuka. Pelaku usaha perlu memastikan legalitas usaha, komposisi bahan baku, serta proses produksi yang sesuai dengan standar halal. BPJPH juga menggandeng pendamping proses produk halal (PPH) untuk membantu UMK selama tahapan sertifikasi.
Pemerintah berharap program ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis UMK secara berkelanjutan. Dengan kuota 1,35 juta sertifikat, BPJPH menargetkan peningkatan signifikan jumlah produk halal bersertifikat pada 2026. Langkah ini sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat industri halal dunia.















