Pangkalan Bun- Tempat Hiburan Malam “Last Wost” Ditutup, Politikus Golkar Beri Pujian kepada Pemkab Kotawaringin Barat, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan ketertiban umum setelah Pemerintah Daerah (Pemkab) menutup salah satu tempat hiburan malam (THM) di Jalan Topar RT 20, Desa Pasir Panjang. Penutupan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Ketua Fraksi Golkar DPRD Kobar, Muhammad Yasir Fajar Afrizal, yang menilai langkah ini sebagai bentuk respons cepat terhadap keresahan masyarakat.
Keberadaan THM tersebut dinilai telah menimbulkan gangguan sosial, mulai dari kebisingan hingga dugaan peredaran minuman keras (miras). Pemkab Kobar pun mengambil tindakan tegas dengan memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras sebagai dasar hukum penutupan.
Dukungan Fraksi Golkar: Penegakan Perda dan Perlindungan Masyarakat
Muhammad Yasir Fajar Afrizal, selaku Ketua Fraksi Golkar DPRD Kobar, menyatakan dukungan penuhnya terhadap kebijakan Pemkab. Ia menegaskan bahwa penutupan THM tersebut merupakan langkah tepat untuk menjaga ketertiban dan moral masyarakat.
“Kami berterima kasih kepada pemerintah daerah yang cepat merespons keluhan warga RT 20 Pasir Panjang. Keberadaan THM tersebut sangat meresahkan. Terlepas dari ada atau tidaknya izin, jika mengganggu masyarakat, maka penutupan adalah keputusan yang tepat,” tegas Fajar.
Politikus Golkar ini juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap seluruh THM berizin yang masih melanggar aturan, terutama yang terlibat dalam peredaran miras. “Tidak ada toleransi bagi tempat usaha yang merusak ketertiban. THM dan miras bisa memicu kriminalitas, sehingga Perda harus ditegakkan tanpa kompromi,” tambahnya.
THM dan Miras: Ancaman terhadap Ketertiban Sosial
Peredaran miras dan operasional THM yang tidak terkendali telah lama menjadi masalah di berbagai daerah, termasuk Kobar. Aktivitas ini sering dikaitkan dengan meningkatnya tindak kriminal, gangguan ketenangan warga, serta dampak negatif terhadap generasi muda.

Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Persib vs Port FC di Piala Presiden 2025
Fajar menegaskan bahwa DPRD Kobar telah lama menyuarakan aspirasi masyarakat untuk menertibkan THM di Pasir Panjang. “Kami tidak pernah mendukung keberadaan tempat tersebut. Bersyukur Pemkab merespons cepat dan bertindak sesuai aspirasi warga,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pembangunan daerah harus sejalan dengan nilai-nilai sosial dan agama. “Tidak ada ruang bagi bisnis yang merusak moral masyarakat. Kita harus pastikan kemajuan ekonomi tidak mengorbankan ketertiban dan keamanan,” tegasnya.
Evaluasi dan Pengawasan Ketat ke Depan
Fajar menyatakan bahwa Fraksi Golkar akan terus mengawal implementasi Perda Nomor 13/2006 dan mendorong tindakan tegas terhadap pelanggar.
“Kami meminta aparat berwenang untuk tidak ragu menindak tegas pelaku usaha yang melanggar. Masyarakat berhak hidup tenang tanpa gangguan dari aktivitas ilegal,” tegasnya.
Ia juga mendorong sinergi antara DPRD, Pemkab, dan masyarakat dalam pengawasan. “Jika ada pelanggaran, laporkan. Kami siap mendukung upaya penertiban,” imbuhnya.
Warga sekitar Pasir Panjang menyambut baik penutupan THM tersebut. Banyak yang mengeluhkan kebisingan hingga kekhawatiran akan pengaruh negatif terhadap anak-anak dan remaja.
“Selama ini kami sering terganggu oleh suara bising dan perilaku pengunjung yang tidak terkendali. Alhamdulillah, Pemkab mendengar keluhan kami,” ujar salah seorang warga RT 20. Dukungan Fraksi Golkar menunjukkan komitmen politik untuk mendukung kebijakan yang pro-rakyat.
Ke depan, pengawasan terhadap THM dan peredaran miras harus terus diperkuat. Sinergi antara pemerintah, legislatif, dan masyarakat menjadi kunci untuk menciptakan Kotawaringin Barat yang aman, tertib, dan berkeadaban.