Breaking News
"Berita" adalah sajian informasi terkini yang mencakup peristiwa penting, fenomena sosial, perkembangan ekonomi, politik, teknologi, hiburan, hingga bencana alam, baik dari dalam negeri maupun mancanegara. Kontennya disusun berdasarkan fakta dan disampaikan secara objektif, akurat, dan dapat dipercaya sebagai sumber referensi publik.
Klik Disini Klik Disini Klik Disini Klik Disini

Pengasuh Pesantren di Pangkalan Bun Diringkus Polisi Usai Cabuli Santriwati

Pengasuh Pesantren di Pangkalan Bun Diringkus Polisi, Diduga Cabuli Santriwati di Ruang Tamu

Kabar Pangkalan Bun- Satuan Reserse Kriminal Polres Kotawaringin Barat (Kobar) kembali menunjukkan ketegasannya dalam menindak pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Seorang pengasuh pondok pesantren berinisial NQ (46) ditangkap polisi usai diduga mencabuli seorang santriwati berusia 17 tahun di lingkungan pesantren yang berlokasi di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Kasus ini terungkap setelah korban, sebut saja Bunga, berhasil melarikan diri dari pondok pesantren dan menceritakan kejadian memilukan yang dialaminya kepada keluarga. Pihak keluarga yang tidak terima langsung melapor ke kepolisian, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan pada awal Oktober 2025.


Kronologi Kejadian: Korban Dipanggil ke Ruang Tamu

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Theodorus Priyo Santosa mengungkapkan, peristiwa bermula pada Rabu, 1 Oktober 2025, sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu pelaku NQ memanggil korban ke ruang tamu pondok pesantren dengan alasan untuk membantu membersihkan ruangan.

“Saat korban sedang membersihkan ruangan, pelaku datang mendekat dan langsung melakukan tindakan asusila. Korban dipeluk, dicium, bahkan pelaku sempat mematikan lampu ruangan agar perbuatannya tidak terlihat orang lain,” terang Kapolres.

Korban yang ketakutan tidak bisa melawan karena pelaku mengancam akan mencelakainya jika berteriak atau melawan. Dalam kondisi tertekan, korban terpaksa diam dan memendam kejadian tersebut seorang diri selama beberapa waktu.

Pengasuh Pesantren di Pangkalan Bun Diringkus Polisi Usai Cabuli Santriwati
Pengasuh Pesantren di Pangkalan Bun Diringkus Polisi Usai Cabuli Santriwati

Baca Juga : Portugal Menang Tipis 1-0, Ronaldo Gagal Penalti


Laporan Keluarga Jadi Awal Terungkapnya Kasus

Setelah berhasil melarikan diri dari pondok pesantren, korban akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan semua kejadian ke orang tuanya. Pihak keluarga kemudian melaporkan perbuatan pelaku ke kepolisian. Menanggapi laporan tersebut, Satreskrim Polres Kobar bergerak cepat.

“Begitu laporan kami terima, tim langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti. Saat ini pelaku sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolres.


Pelaku Akan Dihukum Berat

Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai hukuman penjara berat, terlebih karena korban masih di bawah umur dan pelaku merupakan sosok yang seharusnya menjadi panutan di lingkungan pendidikan agama.

Kapolres menegaskan, tindakan pelaku tidak hanya melanggar hukum tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan berbasis agama. “Kami tidak akan mentolerir bentuk kekerasan seksual sekecil apa pun, apalagi terhadap anak-anak,” ujarnya.


Polisi Imbau Masyarakat Tidak Takut Melapor

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih waspada dan berani bersuara. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan seksual.

“Kami sangat mengapresiasi keberanian keluarga korban melapor. Ini langkah penting agar pelaku kejahatan seksual bisa ditindak sesuai hukum dan tidak ada lagi korban berikutnya,” kata Kapolres.

Pihak kepolisian juga berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan korban mendapat pendampingan hukum dan psikologis.


Perlindungan Anak Jadi Fokus

Kasus ini menambah deretan kejahatan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan berbasis agama. Pemerintah daerah bersama kepolisian dan lembaga perlindungan anak diminta memperkuat pengawasan dan mekanisme pelaporan di pondok pesantren maupun lembaga pendidikan lainnya.

tokopedia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *