Breaking News
"Berita" adalah sajian informasi terkini yang mencakup peristiwa penting, fenomena sosial, perkembangan ekonomi, politik, teknologi, hiburan, hingga bencana alam, baik dari dalam negeri maupun mancanegara. Kontennya disusun berdasarkan fakta dan disampaikan secara objektif, akurat, dan dapat dipercaya sebagai sumber referensi publik.
Klik Disini Klik Disini Klik Disini Klik Disini

Aksi Pencurian Rapi yang Gagal Total, Jejak Kurir J&T Terendus Polisi dalam Hitungan Hari

Demi Tutupi Uang COD yang Terpakai, Kurir J&T Nekat Gondol Brankas Kantor di Pangkalan Bun

Kabar Pangkalan Bun Aksi nekat dilakukan oleh seorang kurir jasa ekspedisi J&T Express di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah. Hanya karena terlilit masalah uang COD yang sempat terpakai, pria berinisial DS (26) nekat mencuri brankas berisi ratusan juta rupiah dari kantornya sendiri. Ironisnya, dalam aksinya itu ia mengajak CA (27), teman lamanya semasa sekolah, untuk ikut serta.

Kasus pencurian yang tergolong nekat ini berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) hanya dalam hitungan hari. Dalam konferensi pers di Aula Haprabu Polres Kobar, Kapolres AKBP Theodorus Priyo Santosa menjelaskan, pengungkapan kasus ini berkat kerja cepat tim Satreskrim dan bantuan informasi dari masyarakat.

“Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, kami berhasil mengamankan dua pelaku berikut barang bukti yang masih tersisa,” ujar Kapolres, Jumat (10/10/2025).


Aksi Tengah Malam di Kantor Ekspedisi

Aksi pencurian ini terjadi pada Senin dini hari, 6 Oktober 2025, sekitar pukul 03.28 WIB di kantor perwakilan PT Global Jet Express (J&T Express), Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Pangkalan Bun.

Pelaku utama, DS, diketahui sedang menghadapi masalah keuangan setelah menggunakan uang COD pelanggan untuk keperluan pribadi dan belum sempat mengembalikannya. Karena takut ketahuan dan kehilangan pekerjaan, ia akhirnya merencanakan pencurian brankas di kantornya sendiri.

Untuk melancarkan aksinya, DS meminta bantuan CA, teman sekolahnya, yang saat ini bekerja di perusahaan lain. Mereka pun beraksi dengan penuh perhitungan — namun tetap saja, jejak mereka mudah terlacak.

Aksi Pencurian Rapi yang Gagal Total, Jejak Kurir J&T Terendus Polisi dalam Hitungan Hari
Aksi Pencurian Rapi yang Gagal Total, Jejak Kurir J&T Terendus Polisi dalam Hitungan Hari

Baca Juga : Pangdam XXII/Tambun Bungai Kunjungi Kodim 1014/Pbn, Resmikan Fasilitas Baru


Matikan Listrik, Panjat Kantor, dan Bawa Brankas ke Kebun Sawit

Keduanya datang ke lokasi menggunakan mobil box Hilux hitam milik kantor tempat CA bekerja. DS bertugas mematikan aliran listrik agar CCTV tidak berfungsi, sementara CA memanjat lantai dua dan masuk melalui pintu yang sudah rusak. Dari dalam, mereka kemudian membuka pintu belakang agar lebih mudah membawa keluar brankas.

Brankas merek Krisbow warna hitam yang berisi uang tunai tersebut langsung diangkut ke mobil dan dibawa ke kebun kelapa sawit di daerah Sampuraga Baru. Di lokasi sepi itu, mereka menggunakan kunci roda untuk membongkar brankas dan mengambil isinya. Setelah berhasil mendapatkan uang, brankas yang sudah rusak ditinggalkan begitu saja di kebun.


Ratusan Juta Lenyap, Tapi Jejak Tak Bisa Hilang

Pihak J&T Express kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Kobar. Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV di sekitar lokasi, polisi berhasil menemukan petunjuk yang mengarah pada DS. Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, keduanya akhirnya berhasil ditangkap.

Total kerugian akibat pencurian ini mencapai Rp439.860.000. Namun berkat kecepatan polisi, sebagian besar uang berhasil diamankan kembali sebesar Rp395.031.000.

Selain uang, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti satu brankas rusak merek Krisbow, dua unit handphone, pakaian yang digunakan pelaku, satu kunci roda besi, serta mobil box Hilux bernomor polisi KH 8241 TC yang digunakan dalam aksi tersebut.


Ancaman Hukuman Berat Menanti

Kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua agar tidak mudah tergoda melakukan tindakan melawan hukum, sekecil apa pun alasannya. Kami berterima kasih atas bantuan masyarakat yang cepat memberikan informasi,” tegas AKBP Theodorus Priyo Santosa.


Pelajaran di Balik Kasus

Kasus ini menjadi pengingat pahit bahwa tekanan ekonomi dan keputusan sesaat bisa berujung petaka. Hanya karena ingin menutup lubang masalah keuangan, seorang kurir yang seharusnya dipercaya untuk mengantarkan rezeki pelanggan justru kehilangan masa depannya sendiri.

Kini, DS dan CA harus menanggung akibat dari pilihan yang mereka buat — bukan hanya kehilangan pekerjaan, tapi juga kebebasan.

tokopedia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *